
Mulai 4 Juni 2012, PPNI Pusat akan merilis data anggota PPNI yang telah terdaftar secara benar, Yaitu:
1. Telah membayar iuran dan iuran telah dibayarkan serta didistribusikan ke PPNI Kab/Kota, PPNI Propinsi dan PPNI Pusat
2. Besaran iuran didistribusikan sesuai dengan AD/ART Tahun 2010
3. Telah mendapatkan No keanggotaannya yang dikeluarkan oleh PPNI Pusat.
Dibawah ini kami tampilkan design Kartu Anggota (KTA) sesuai dengan hasil Rakernas PPNI 27-29 April 2012
ATURAN DAN DESIGN KTA PPNI