|
Last Updated (Sunday, 22 January 2012 00:34)
|
|
1. Setiap Tenaga Kesehatan yang akan melakukan Praktik/Pekerjaan Profesinya Wajib Mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh MTKI.
Permenkes tersebut menegaskan bahwa setiap tenaga kesehatan wajib memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sebelum tenaga kesehatan tersebut melaksanakan tugas keprofesiannya.
Last Updated (Tuesday, 10 January 2012 10:40)
|



Jakarta, dpd.go.id – TERKAIT rencana usul inisiatif DPD RI tahun 2012 tentang RUU Keperawatan, Tim Kerja bidang kesehatan Komite III DPD RI menggelar rapat untuk pembahasan awal mengenai RUU Keperawatan di Ruang Rapat DPD RI, Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (17/01/2012).
Menindaklanjuti beragam informasi dan kesimpangsiuran mengenai proses pengurusan pemutihan STR, berikut Point-pont penting yang harus menjadi perhatian bagi seluruh perawat untuk mengurus pemutihan STR.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1796/Menkes/Per/Viii/2011 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan, merupakan pengganti dari Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 161/Menkes/Per/I/2010 Tentang Registrasi Tenaga Kesehatan.